Kekayaan yang sejati ialah pada saat kita bersyukur selalu dan kemiskinan ialah pada saat kita mengeluh selalu

Tuesday, June 21, 2016

Etika Kristen menjawab permasalahan Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam Negara Indonesia, memberikan kenyataan kasus yang berada disekitar masyarakat yaitu  “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak”. Kejadian-kejadian tersebut memberikan keprihatinan dari masyarakat Indonesia sehingga banyak suara-suara yang diteriakan oleh masyarakat kepada pemerintah Indonesia untuk menanggulangi permasalah tersebut..
Dalam hal ini penulis akan menguraikan beberapa pokok masalah  yang berkaitan dengan “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak”. Pokok-pokok adalah : Latar belakang masalah “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak”, Etika Seksual dalam pandangan Alkitab, Dasar Hukum mengenai Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak, Dampak dari “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak”, Identifikasi Masalah “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak” dan Sikap Negara terhadap “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak”. Maka pada bab II memberikan pendapat dan solusi dari “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak, sebagai berikut :

A. Latar Belakang Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak.
Beberapa kekerasan seksual pada perempuan dan anak yang terjadi pada tahun 2016, sebagai berikut :
1. Sindo News, Dede Erwin (18) dan MYS (17) warga Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal ditangkap karena memperkosa VW (15) yang masih duduk di bangku kelas dua SMP. Korban diperkosa bergantian oleh pelaku setelah sebelumnya dicekoki minuman keras dan 10 butir obat batuk jenis pil. Tindakan percabulan terjadi pada Sabtu sore 21 Mei sekitar pukul 17:45 WIB. “Pemerkosaan dilakukan di pinggir pantai Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi,” kejadian ini terjadi saat korban diajak ketemuan oleh pelaku setelah pulang sekolah, Pengakuan pelaku, mereka belum kenal lama dengan korban.
2. Sindo News, Yanesius Kefi (45) warga Kabupaten Timor Tengah Utara, (TTU), Nusa Tenggara Timur tega memperkosa MI anak angkatnya yang masih berusia 15 tahun. Kejadian itu terungkap saat Damianus Subun, (44) orangtua korban mendatangi kantor Polsek Biboki Selatan dan melaporkan kejadian yang menimpa MI yang masih duduk di bangku SMP. Keterangan yang dilaporkan di kantor Polsek, pada tangga; 19 Mei 2016, sekitar pukul 08.00 Wita, Yanesius mengajak korban pergi ke Oetune yang berbatasan dengan Oebelo dengan maksud mengumpul batu untuk dijual. “saat itu pelaku mengajak melakukan hubungan badan namun korban menolak sehingga pelaku mengancam dengan menggunakan parang. Sehingga korban merasa takut dan hanya diam saja”. Kejadian tersebut Yanesius Kefi (45) telah ditahan di kantor Polsek  Biboki Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
3. Sindo News, Bocah SD Kelas IVberinisial ARB (10) diduga menjadi korban percabulan Ridwan Gobel pria yang beristri. Korban didampingi orang tuanya melaporkan dugaan percabulaan yang dialami, di Kantor Polsek Urban Bolaang Uki. Korban mengakui dihadapan penyidik bahwa telah dicabuli berulang kali Ridwan Gobel Warga Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki. Dalam hasil visum yang dijalankan untuk penyelidikan memberikan hasil bahwa korban  mengalami sobekkan di kemaluan korban. Teungkapnya dugaan kasus ini berawal dari pengakuan korban terhadap orangtuanya. Korban diberikan uang sebelum melayani nafsu pria seumuran dengan ayahnya.
4. Kompas, Seorang siswi berumur 12 tahun dari sekolah dasar di Kota Semarang, Jawa tengah, diduga diperkosa oleh 21 orang pria secara bergilir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma amat berat, karena diperkosa tiga kali dalam seminggu. Pemerkosaan diduga terjadi mulai 7 Mei pukul. 00.00 WIB di sebuah gubuk. Jumlah pelakunya tujuh orang. Kemudian pada tanggal 12 Mei, terjadi pemerkosaan dengan korban yang sama diguda dilakukan oleh 12 orang. Selanjutnya pada tanggal 14 Mei terjadi pemerkosaan kembali kepada siswi tersebut yang dilakukan oleh dua orang. Sebelum melakukan pemerkosaan tersebut, korban diberi pil koplo oleh pelaku. Dalam kejadian ini, siswi tersebut mengalami trauma dan korban juga mengalami gangguan pada alat vitalnya.  Sedangkan dalam berita Sindo News, bahwa siswi tersebut telah mengalami penyakit kelamin menular karena diduga ditularkan oleh para pelaku pemerkosa.
Dalam pengamatan penulis, mengenai kejahatan seksual pada perempuan dan anak berdasarkan pemberitaan di media-masa , sangatlah memberikan kedukaan terhadap moralitas di Indonesia. Data catatan yang dikeluarkan pada 3 Mei 2016, yaitu Kekerasan Seksual menepati peringkat dua di Ranah Personal, yaitu perkosaan 72% (2.399 kasus), dalam bentuk percabulan 18% (601 kasus), dan pelecehan seksual 5% (166 kasus).  Kekerasan yang terjadi tanpa rasa malu dilakukan oleh tersangka kepada korban, sehingga tindakan-tindakan kekerasan akan dianggap wajar oleh generasi yang akan datang. Dalam data yang diatas mengenai kejahatan seksual mendapatkan perhatian yang sangat serius karena dapat mempengaruhi perkembangan jiwa anak atau korban dari kejahatan seksual, maka permasalahan Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak akan dijelaskan dalam pembahasan berikutnya, yaitu Etika Seksual, dan Hukum

B. Etika Seksual dalam sudut pandang Alkitab
Pembahasan ini akan berbicara mengenai etika Kristen mengenai Seksual, sebab kehidupan seks melekat pada pola hidup manusia, namun sebagai orang percaya, dasar seks yang baik harus sesuai dengan konteks Alkitab dan sebaliknya seks yang buruk hal yang ditentang Alktiab. Maka Seks itu baik atau buruk harus sesuai dengan pandangan Alkitab bukanlah pandangan manusia.
Dalam hal ini, penjelasan Firman Tuhan mengenai Seks yaitu :
1. Pandangan Seks dalam Perjanjian Lama
a. Seks yang berkenan dalam Perjanjian Lama
Dalam penciptaan Allah menekan kepada hakekat seksualitas  bahwa seks itu baik, karena merupakan bagian dari kehidupan manusia, yang sesuai dengan pesan Firman Tuhan “Beranakcuculah dan bertambah banyak… “ (Kejadian 1:27-28). Tentu seks sebagai terjalinnya komunikasi secara khusus dalam hubungan personal seorang laki-laki dengan seorang perempuan, dan telah menjadi kesatuan daging dan tulang (Kejadian 2:22-24). Dalam bahasa Ibrani “hubungan seks” memiliki arti “yada” , yang dapat dilihat dalam Kejadian 4:1 “Kemudian manusia itu bersetubuh (יָדַ֖ע  yada’) dengan Hawa…”.  Dari kata ( יָדַ֖ע  yada’ ), memberikan makna bahwa persetubuhan dilakukan dengan komitmen cinta dan kesetian di antara dua orang yang bersedia dengan sepenuh jiwa raga menyerahkan diri, saling melindungi, dan mengenal secara mendalam.  Komitmen tersebut dapat dilihat dalam Kejadian 2:24 “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging”. Dalam hal ini juga memberikan kesucian seks yang melalui pernikahan adanya restu dari orang tua, dan meninggalkan ayah dan ibunya untuk bersatu dengan isterinya.
b. Seks yang tidak berkenan dalam Perjanjian Lama
Sebaliknya, seks yang tidak berkenan ialah yang belum adanya restu oleh orang tua atau belum masuk dalam pernikahan yang sah, hal tersebut adalah berzinah (Imamat 18:1-30; 20:10-21).  Dalam Perjanjian Lama perzinahan merupakan ketidaksetiaan, hal tersebut juga dipakai secara metafora atas ketidaksetiaan Israel dengan Allah seperti dalam kitab Yeremia, Yehezkiel, dan Hosea.  Maka seorang yang melakukan perzinahan adalah jahat di mata Allah karena merupakan ketidaksetiaan dan ketidaktaatan kepada Allah.
Seks yang tidak berkenan ialah pemerkosaan, untuk laki-laki yang telah melakukan pemaksa wanita yang bertunangan untuk melakukan hubungan persetubuhan harus dihukum mati (Ulangan 22:25), sedangkan laki-laki yang telah melakukan pemaksaan kepada wanita yang tidak bertunangan maka mendapatkan denda yang harus dibayarkan kepada ayahnya dan wajib mengawininya (Ulangan 22:28).
2. Pandangan Seks dalam Perjanjian Baru
a. Seks yang berkenan dalam Perjanjian Baru.
Dalam Perjanjian Baru, Tuhan Yesus Kristus mengatakan “apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia (Matius 19:6), perkataan Tuhan Yesus Kristus adalah konvenan, karena Yesus Kristus melihat pengajaran etika dalam Perjanjian Lama,  untuk memberikan pengertian kembali kepada orang Yahudi pada saat itu. Dalam hal tersebut memberikan pengertian bahwa Tuhan Yesus Kristus setuju, mengenai seks yang berkenan dilakukan dalam ikatan pernikahan yang telah dipersatukan Allah.
Perkataan Rasul Paulus, dalam 1 Korintus 7:2 “tetapi mengingat bahaya percabulan, baiklah setiap laki-laki mempunyai isterinya sendiri dan setiap perempuan mempunyai suaminya sendiri. Dalam perkataan Rasul Paulus memberikan pesan bahwa seks harus dilakukan dalam ikatan pernikahan maka diluar dari itu adalah percabulan. Paulus juga memberikan surat kepada jemaat di Efesus mengenai kekudusan seks dalam pernikahan mengandaikan hubungan intim antara Kristus dan jemaat (Efesus 5:22-33).
b. Seks yang tidak berkenan dalam Perjanjian Baru
Dalam Perjanjian Baru terdapat larangan-larangan mengenai seks yang mengakibatkan dosa, seperti percabulan. Kata “percabulan” dalam bahasa Yunani terdapat beberapa arti yaitu porneia, porneue,eksporneue, dan pornos. Dalam Perjanjian Baru kata “Percabulan” mempunyai empat arti yang berbeda dalam Perjanjian Baru, sebagai berikut  :
- Percabulan menunjuk kepada semua pelanggaran seksuil secara umum (Kis. 15:20,29; 21:25, 1 Kor 5:1; 6:13,18; 2 Kor 12:21; Ef 5:3). Percabulan tersebut memberikan pengertian, seorang yang single berhubungan seks dengan seorang yang telah menikah atau single dengan single.
- Dalam kasus ini, kata “Perzinahan” digunakan sebagai sinonim dari kata percabulan (Mat. 5:32; 19:9).
- Sedang dalam ayat lain, bahwa kata “perzinahan dan “percabulan” digunakan secara bersama untuk memberikan pengertian yang berbeda, karena kata “perzinahan” menunjuk tingkah-laku seks orang yang sudah menikah dan “percabulan” menunjuk kepada tingkah-laku seks diantara orang yang belum menikah, hal tersebut menunjuk kepada hubungan seks sebelum menikah (Mat 15:19, Mrk 7:21, 22; 1 Kor 6:9).
- Dalam 1 Kor 7:2, 1 Tes 4:3-5, kata “percabulan” menunjuk kepada hubungan seks tanpa terpaksa antara dua orang yang belum menikah atau orang yang belum menikah dengan seorang yang sudah menikah,

C. Dasar Hukum.
Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak merupakan perbuatan persetubuhan, yang dimaksud ialah pemerkosaan atau hubungan persetubuhan yang dipaksakan. Negara Indonesia adalah Negara Hukum untuk seseorang yang telah merugikan masyarakat, termasuk Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak, maka Negara Indonesia mempunyai hukum pidana untuk membuat masyarakat memiliki ketenangan dan memliki rasa aman.
1. Pengertian Hukum Pidana
Pengertian Hukum Pidana, dijelaskan oleh Soedartoyang bahwa hukum pidana memuat aturan-aturan hukum yang mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.  Peraturan-peraturan hukum pidana terkumpul dalam suatu kitab, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disingkat menjadi KUHP (Wetboek van Strafrecht = H.v.S).  
 Penjelasan tersebut memberikan pengertian yang lebih dalam mengenai dasar-dasar Hukum Pidana di Negara Indonesia, yaitu  :
a) Memberitahukan kepada Masyarakat Indonesia mengenai perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan disertakan konsekuensi dari ketidaktaatan yang berupa pidana kepada masyarakat yang melanggarnya. Pengertian ini menjelaskan kepada masyarakat untuk mengenal “perbuatan pidana”.
b) Memberitahukan kepada pelangar untuk menerima pertanggungjawaban hukum pidana yang telah dilanggarnya.
c) Menentukan dengan cara pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Pengertian ini menjelaskan kepada masyarakat bagaimana caranya atau prosedur untuk menuntut ke pegadilan.
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan penjelasan mengenai pengaturan persetubuhan dengan perbuatan percabulan mengindikasikan bahwa kedua perbuatan tersebut memiliki perbedaan hukum.
KUHP Persetubuhan, sebagai berikut  :
a) Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan isterinya, bersetubuh dengan dia (Pasal 28 KUHP), hukuman maksimun 12 tahun.
b) Barang siapa bersetubuh dengan wanita yang bukan isterinya padahal diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (Pasal 286 KUHP), hukuman maksimun 9 tahun.
KUHP mengenai Percabulan, sebagai berikut  :
a) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusak kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan (Pasal 289 KUHP).
b) Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun  dihukum : barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya (Pasal 290 ayat 1 KUHP)
c) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun : Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin (Pasal 290 ayat 2 KUHP).
d) Diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun : Barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan atau belum waktunya untuk dikawini, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawanin dengan orang lain (Pasal 290 ayat 3 KUHP).
e) Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (Pasal 292 KUHP).
f) (Ayat 1), Barangsiapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyelahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaaan, atau dengan menyesatkan sengaja menggerakkan seseorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(Ayat 2), Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu. (Ayat 3), Tenggang tersebut dalam pasal 74, bagi pengaduan ini adalah masing-masing 9 (sembilan) bulan dan 12 (dua belas) bulan (Pasal 293 ayat 1, 2 dan 3 KUHP).
g) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Pasal 294 ayat 1 KUHP).
D. Dampak dari Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak.
Dalam Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak mempunyai dampak yang buruk, kepada korban bukan hanya secara fisik tetapi juga jiwa. Maka korban mengalami bertubi-tubi penderitaan dari kejahatan tersebut, diantaranya  :
1. Berdampak psikologis : korban mengalami rasa bersalah dan malu, menjadi rendah diri, ketakutan dan stress. Jika korban adalah pelajar maka hal tersebut akan menganggu kegiatan belajarnya, bahkan dapat melakukan bunuh diri.
2. Berdampak interpersonal (kepribadian) : menjadi orang yang beronta, keras, tergantung, agresif, dan suka melanggar aturan atau batas.
3. Berdampak pendidikan : Mudah gagal, tidak mempunyai semangat untuk sekolah.
4. Berdampak tingkah laku : tidak memiliki nafsu makan, mengalami ketakutan di waktu malam, dapat menjadi pelaku pelecehan, merusak dirinya.
5. Berdampak Seksual : dapat terobsesi seks, masturbasi berlebihan, pelacuran dan melakukan pelecehan kepada orang lain.

E. Identifikasi Masalah Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak.
Dalam latarbelakang masalah maka terlihat yang menjadi pokok permasalahan yaitu :
1. Kejahatan Seksual terjadi karena dipengaruhi oleh minuman keras.
Minuman-minuman keras yang memberikan pengaruh untuk melakukan kejahatan, termasuk dalam kejahatan seksual karena tidak bisa lagi menguasai diri untuk berpikir secara moral atau memiliki kesadaran moral.
2. Kejahatan Seksual, terjadi karena adanya ketergantungan korban kepada pelaku, seperti untuk memenuhi kebutuhan makan, pendidikan, dll. Hal ini dapat terjadi di dalam keluarga atau saudara dari keluarga, dan atasan pada bawahan. Ketergantungan korban kepada pelaku, menjadi kesempatan untuk melakukan pelecehan dengan menganggap sebagai balasan budi dari korban kejahatan seksual.
3. Kejahatan Seksual dari Ponografi, karena mereka yang mengkonsumi ponografi  akan mendapat hasrat seks walaupun hanya dalam imajinasi, sehingga mereka menikmati hasrat tersebut dalam pikiran, namun akan menyebab pelecehan atau kejahatan seksual saat ingin melampiaskan imajinasinya untuk melakukan seks.  Hal tersebutlah yang menjadi Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak, karena memuaskan dari hasrat pikiran yang terekam dari ponografi kepada korban.

F. Sikap Negara terhadap “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak”.
Sikap Negara tentu sudah mengeluarkan hukum pidana kepada pelaku-pelaku, sehingga akan membuatnya jerah untuk melakukan Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak. Dalam hal ini Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, karena Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak semakin meningkat, untuk itu pemerintah harus melakukan sikap  :
1. Negara harus menunjukkan “sense of urgency” bahwa isu kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat, maka pemerintah harus melakukan pencegahan, penanganan, pemulihan sistemik hingga ke berbagai wilayah, melalui pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
2. DPR RI dan DPRD RI untuk memprioritaskan RUU penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas pertama. Komnas Perempuan mendorong seluruh partai dan fraksi-fraksinya untuk memberikan sikap dan komitmen kepada publik untuk penghapusan kekerasan seksual, dengan melalui langkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual  sebagai prioritas.
3. Kementrian Pendidikan Nasional harus mengevaluasi dan mereformasi kurikulum, sistem pendidikan yang memperkuat pengetahuan dan kesadaran dan kesiagaan dalam mencegah dari tindakan kekesaran seksual terhadap perempuan dan anak perempuan.
4. Kepolisian R.I dan Kejaksaan R.I :
- Melakukan koordinasi dan kesepahaman dengan jenjang sistem hukum hingga di daerah dan lintas sektor dalam memahami kekerasan seksual yang dialami korban sebagai fokus utama dengan pembunuhan sebagai tindakan yang memberatkan dan upaya membungkam korban (sehingga tidak akan berani lagi melakukan kejahatan seksual pada wanita dan anak).
- Pelaku yang masih memiliki status anak/pelajar tetap memberikan edukasi dini terkait tindakan kejahatan kekerasan seksual sebagai pelangaran HAM/HAP dan melanggar hukum, sehingga tetap memberikan penghukuman yang mencerminkan prinsip memberikan keadilan bagi korban, mencegah keterulangan dan menjerakan pelaku dengan berlandas 4 (empat) prinsip dasar hak anak yang termuat di dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak;
5. Negara dan masyarakat untuk memantau, mencegah kekerasan, memberi dukungan, perlindungan dan pemulihan pada keluarga korban kekerasan seksual dimanapun.

BAB II.
Pendapat dan Solusi “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak”
A. Etika dalam pandangan Alkitab dan Hukum Indonesia menyatakan salah terhadap pelaku “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak”.
Saat melihat identifikasi masalah, karena pelaku dipengaruhi oleh minuman keras dan nafsu, tetapi sebenarnya yang menyebabkan Kejahatan Seksual dapat terjadi, yaitu :
1. Lingkungan dari Keluarga
Hal ini dapat dipengaruhi dari ibu-bapa yang tidak memberikan teladan atau pendidikan moral kepada anaknya sehingga mempunyai moral yang tidak baik yang memberikan indikasi untuk melakukan pelecehan atau kejahatan seksual. Lingkungan keluarga, dimana anak bersandar perlindungan dan menerima masukan pendidikan sehari-hari lewat orang tua, apa yang diterima oleh anak dari orang tua, itulah yang yang akan terekam terhadap pikiran
2. Lingkungan Sosial
Hal ini dapat dipengaruhi oleh lingkungan setempat, seperti di rumah bahkan lingkungan teman sekolahpun dapat mempengaruhi, karena melalui pengalaman-pengalaman dengan hubungan orang sekitarnya dapat mengubah gaya hidupnya, bergaul dengan pencandu narkoba akan dapat terjerumus kepada pemakaian narkoba, begitu juga orang bergaul dengan orang yang tecandu ponografi, akan dapat terjerumus pada hal-hal yang berbau seksual.
Dalam hal ini betapa pentingnya lingkungan sosial bagi pembentukan manusia yang ada di sekitarnya, sehingga yang buruk dapat terjadi karena lingkungan yang memaksa dan menerus menanamkan nilai-nilai yang rusak dalam moral.

Tentu lingkungan yang seperti itu adalah lingkungan yang salah, hal tersebut akan menjerat kepada perlakukan yang melanggar  Etika dan Hukum Indonesia, karena Etika yang sesuai dengan pandangan Alkitab dan Hukum Indonesia menyatakan kesalahan terhadap pelaku “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak”. Dalam kejadian ini, tentu mereka tidak mendapatkan pembinaan secara eklusif dari pembina keluarga dan kerohanian sehingga dapat melakukan “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak. Dari kejadian yang diangkat diatas tentu Agama di Indonesia tentu harus mempunyai pendampingan kerohanian kepada masyarakat di dalam keluarga dan pribadi, sehingga mempunyai moral yang baik. Maka “Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak” dapat menurun.






B. Menjadi jawaban dari “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak”.
Jalan keluar dari krisisnya kekerasan seksual pada perempuan dan anak, sebagai berikut :
1. Gereja menjadi jawaban permasalahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Menurut Pasal 20 ayat 1 Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, bahwa “Negara, pemerintah, keluarga, dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelengaraan perlindungan anak.”  Hal ini juga mengarah kepada Gereja yang harus melindungi generasi seterusnya sehingga mempunyai iman yang baik yang berdampak kepada kehidupan moral yang baik.

a. Pembinaan Keluarga Kristen
Gereja yang memberikan nilai-nilai kerohanian kepada setiap keluarga Kristen sehingga dapat menyelamatkan generasi yang akan datang,sebab keluarga Kristen adalah tempat mendidik dan pembentukan karakter seperti Kristus maka keluarga Kristen juga sangat penting memegang peran dalam pendidikan agama Kristen.


b. Pemuridan Pribadi
Pemuridan harus dilakukan oleh Gereja, karena ini menjadi cara ideal untuk mengubah nilai-nilai Kristen dari pembina kepada anak bina. Dalam pemuridan tentu memiliki Proses yang akan dilalui, karena pembina harus menemukan kebutuhan-kebutuhan murid yang harus ditanamkan nilai-nilai kebenaran kepadanya “yang baik untuk membangun, di mana perlu” (Ef 4:29).
Dalam pemuridan pribadi, sebagai pembina juga memberikan teladan hidup didalam firman-Nya, sehingga tidak menjadi batu sandungan dalam karakter kepada murid. Hal ini yang dilakukan oleh Tuhan Yesus Kristus dalam memberikan teladan untuk mengasihi (Yoh. 15:12), dan Rasul Paulus juga memberikan teladan  kepada jemaat di Tesalonika untuk berani menyangkal diri sendiri “karena kami mau menjadikan diri kami teladan bagi kamu, supaya kamu ikuti” (2 Tes. 3:9), bahkan dalam perkataan Paulus kepada Timotius untuk menjadi teladan “jangan seorang pun menganggap engkau rendah karena engkau muda. Jadilah teladan bagi orang-orang percaya, dalam perkataanmu, dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu dan dalam kesucianmu.” (1 Tim. 4:12).  Maka pemuridan pribadi sangatlah penting untuk Gereja lokal, sebab akan mengubah murid untuk takut akan Tuhan karena mengenalkan kebenaran Firman Tuhan walaupun dibutuhkan proses dan kesetian dari pembina kepada murid, dibandingkan mereka yang tidak mendapatkan pembinaan pemuridan sehingga lebih mudah terbawa pengaruh lingkungan dan dunia yang makin jahat.
c. Khotbah yang berbobot, dalam kehidupan kerohanian dan moral.
Gereja harus mempunyai peran penting dalam memberitakan kebenaran Firman Tuhan, dengan memberikan rasa tanggung jawab kerohanian sesuai dengan perintah Tuhan Yesus Kristus mengasihi Allah dan sesama manusia (Matius 22:39).
 Pengajaran yang memberikan kedewasaan kepada jemaat sehingga mempunyai rasa cinta kepada Allah dan sesama atau hidup di dalam roh bukan kedagingan (Roma 8:9), dibandingkan cerita-cerita isapan jempol yang hanya fokus kepada diri sendiri. Sebab yang terpenting adalah memberikan kedewasaan rohani dan pengenalan pribadi akan Kristus, bukan hal-hal yang hanya spectacular (pertunjukan besar, atau pertunjukan yang menakjubkan) sebab yang bernubuat, mengusir setan, melakukan mukjizat dengan nama Tuhan belum tentu Kristus mengenalnya (Matius 7:22-23). Pengenalan pribadi akan Tuhan Yesus Kristus memberikan perubahan, yang akan berdampak atau memberikan buah yang dapat dinikmati oleh Allah dan sesama.
2. Pemerintah harus memperhatikan pendidikan Nasional.
a. Memberikan Nilai-nilai kesadaran moral pada kurikulum pendidikan Nasional.
Hal ini sangat penting bagi anak-anak bangsa Indonesia, bukan hanya memberikan pengetahuan, tetapi memberikan nilai-nilai moral. 2 (dua) tahun yang lalu Indonesia sangat dihebokan karena cerita-cerita mesum ada dalam pelajaran anak-anak sekolah, maka pemerintah harus kembali memperhatikan kurikulum pendidikan anak sekolah dan harus memasukan pelajaran-pelajaran yang mempunyai nilai moral, sehingga memiliki kesadaran untuk melakukan hal yang baik yang tidak merugikan orang lain.
b. Memberikan seminar pendidikan nasional mengenai Seks dan bahayany ponografi.
Sangatlah penting memberikan seminar pendidikan mengenai Seks, kepada anak-anak sejak dini, dan seminar mengenai pencegahan Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak untuk para orang tua, sehingga memberikan pengetahuan dan pencegahan terjadinya Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak. Hal tersebut tentu dapat dilakukan di sekolah-sekolah atau yayasan dan bekerjasama dengan para orang tua murid.
3. Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap media dari ponografi yang dapat dijangkau oleh anak.
a. Internet
Zaman masa kini, ialah era modern segala hal dapat diakses melalui internet, termasuk ponografi dapat dicari melalui penjelajahan internet, maka pemerintahan harus tanggap untuk memberikan perlindungan terhadap media sehingga hal-hal yang berbau ponografi tidak dapat diakses oleh anak-anak dan pemuda remaja. Hal ini memberikan tantangan bagi pemerintah terutama bagian IT untuk mengatasi “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak” untuk memusnahkan ponografi di Internet sehingga tidak dapat dijangkau oleh anak-anak khususnya.
b. Tayangan Televisi (TV) dan artis dalam tayangan televisi.
Tayangan Televisi akan sangat menakutkan bagi orang tua yang menjujung tinggi moral dan kerohanian, dibanding orang tua yang merasa hal tersebut adalah wa jar di era modern. Tayangan Televisi terutama sinetron pada masa kini adanya tayangan pelukan, yang mengarah kepada hal-hal yang berbau seksual sehingga dapat ditonton oleh anak-anak,   maka pemerintah harus memperhatikan kembali mengenai tayangan-tayangan Televisi dan begitu juga artis-artis yang sebagian besar tidak menjadi teladan sebagai publik figur, yang banyak terjerat dalam kasus percabulan, perzinahan sehingga menyebabkan perceraian, dan narkoba sehingga tayangan infotainment yang sebagian pemberitaanya hal-hal tidak menjadi teladan untuk ditonton oleh anak-anak bahkan masyarakat luas, maka pemerintah haruslah membuat peraturan-peraturan khusus untuk para public figure yang terjerat pidana, sehingga mereka menjaga sikapnya sebagai public figure.







Kesimpulan
Kejahatan Seksualitas pada Perempuan dan Anak, menjadi bobrok dalam bangsa Indonesia, hal tersebut juga memberikan pengaruh kepada generasi yang akan datang dalam moralitas yang buruk, hal tersebut dipengaruhi karena lingkungan sehingga dapat terjerumus dalam minum-minuman, obat-obatan dan ponografi dan menjadi ancaman bagi perempuan dan anak-anak sehingga memiliki ketakutan. Dalam hal ini pemerintah dan masyarakat harus membenahi moralitas bangsa Indonesia sehingga memberikan kedamaian.

Dasar Etika dan Hukum bahwa “Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak” adalah tindakan yang salah, karena merugikan orang lain baik fisik dan jiwa dan mengancam kepada kematian korban. Etika Kristen memberikan penjelasan hal tersebut dosa dan Hukum memberikan penjelasan bahwa hal tersebut adalah kejahatan dan akan ditindak dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam hal tersebut Gereja harus menjadi solusi, untuk memberikan pembinaan terhadap keluarga karena keluarga adalah lingkungan untuk mengajarkan nilai-nilai, pembinaan pribadi atau pemuridan untuk memberikan arahan bimbingan rohani, untuk memiliki karakter seperti Tuhan Yesus Kristus.
Pemerintahan juga ikut serta dalam penanggulangan Kejahatan Seksual kepada Perempuan dan Anak, untuk memberikan seminar-seminat mengenai Seks dan bahwa Ponografi, mencover media-media dari ponografi dan Pidana Hukuman bagi public figure secara khusus bagi mereka yang terjerat kasus “Kejahatan Seksual kepada Perempuan dan Anak” karena mereka adalah figure yang harus memberikan teladan kepada masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA

Brueggeman.1997. Theology of the Old Testament, Minneapolis : Augsburg Fortress.
Dennis McCallum dan Jessica Lowery. Organic Discplehsip, Surabaya : Literatur Perkantas Jawa Timur.
E.G, Homrighausen dan I. H, Enklaar.1991. Pendidikan Agama Kristen Jakarta : BPK Gunung Mulia.
H. Alberts, Roberth.2007. Malu Sebuah Perspektif Iman, Yogyakarta : Kanisius.
H.Stassen, Glen dan P. Gushee, David.2008. Etika Kerajaan mengikut Yesus dalam Konteks Masa Kini, Surabaya : Momentum.
J. Miles, Herbert.2001. Sebelum Menikah Fahamilah Dulu Seks, Jakarta : BPK Gunung Mulia.
Jusuf Hanafiah, M. dan Amir, Amri. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta : EDC.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Elektronik.
Moeljatno.2002. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta.
P Borong, Robert.2006. Etika Seksual Kotemporer, Bandung : Ink Media.
S.T Kansil, C.1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Jakarta : Balai Pustaka.
Sanjaya, Ridwan.Wibowo, Christine dan Prasetyo Adi, Arista. 2010. Parenting untuk Pornografi di Internet (Jakarta : Elex Media Komputindo.
Sastrawidjaja, Sofjan.1990. Hukum Pidana 1,Bandung : Armico.
Soebagijo, Azimah. Pornografi Dilarang tapi Dicari, Jakarta : Gema Insani.
Suparno SJ, Paul. 2011. Seksualitas kaum Berjubah Yogyakarta : Kanisius
W. Leigh, Ronald. 2007. Melayani Dengan Efektif, Jakarta : BPK Gunung Mulia.
…...... 2002. Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jakarta : Kementrian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan Departemen Sosial Republik Indonesia.
…….. 2015. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta : Mahoni Global
Bibleworks 8.
 www.daerah.sindonews.com/read/1111739/22/diajak-jalan-ke-pantai-pelajar-smp-di-slawi-diperkosa-2-remaja-1464269359.
www.daerah.sindonews.com/read/1112551/193/dicabuli-pria-beristri-siswi-sd-ini-melapor-ke-polisi-1464598649..
www.daerah.sindonews.com/read/1112579/22/bocah-sd-korban-pemerkosaan-21-pria-tertular-penyakit-kelamin-1464602979.
www.Komnasperempuan.co.id/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-atas-kasus-kekerasan-seksual -yy-di-bengkulu-dan-kejahatan-seksual-yang-memupus-hak-hdiup-perempuan-korban/
www.Komnasperempuan.co.id/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-atas-kasus-kekerasan-seksual -yy-di-bengkulu-dan-kejahatan-seksual-yang-memupus-hak-hdiup-perempuan-korban/
www.regional.kompas.com/read/2016/05/31/05070091/Seorang.Siswi.SD.di.Semarang.Diperkosa.oleh.21.Orang.dalam.Sepekan?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp.